RSS

Arsip

Kutipan

Resiko tidak berinvestasi adalah turunnya nilai mata uang itu sendiri, maka berinvestasilah dengan cerdas.

Gambar

Apa yang terlintas di benak kita kalau mendengar kata “Investasi”? Ada yang langsung menunjuk pada dana lebih, beberapa orang menunjuk pada memperbanyak atau meningkatkan nilai dari dana tersebut, yang lain langsung mengarah pada emas, tanah, saham bahkan pendidikan. Semuanya benar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi termasuk kata benda dan didefinisikan sebagai penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Lebih luas, Wikipedia mencatat definisi Investasi sebagai suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

RESIKO BERINVESTASI VS TIDAK BERINVESTASI

Investasi apapun bisa mengandung resiko. Lebih tepatnya ada 2 resiko utama, yaitu untung atau rugi. Sangat mungkin pula kita tidak mendapat pendapatan apapun saat kita menjual investasi. Kita harus menghitung berapa kerugian yang siap kita tanggung, seandainya investasi tersebut tidak bisa menghasilkan pendapatan seperti yang kita harapkan.

Di masyarakat secara umum terdapat 3 (tiga) macam cara orang menghabiskan sisa uang jika mempunyai dana lebih.

  1. Menghabiskan kelebihan dana tersebut (membeli mobil, membiayai hobby, berbelanja dll)
  2. Menyimpan di tabungan atau bank / deposito
  3. Menginvestasikannya

Cara yang ketiga dinilai orang lebih beresiko daripada cara yang kedua. Benarkah demikian? Rata-rata suku bunga deposito berdasarkan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) Bank Indonesia pada tahun 2012 paling tinggi adalah 5,47 per tahun dan suku bunga tabungan biasa paling tinggi adalah 2.5% pertahun. Bandingkan dengan perkiraan laju inflasi tahun 2012 yang berkisar antara 5-7%. Artinya dengan menyimpan uang di tabungan justru akan mengurangi jumlah nominal uang, karena inflasi lebih tinggi daripada suku bunga dan masih ditambah biaya administrasi bulanan. Disini sudah jelas terlihat bahwa resiko tidak berinvestasi adalah turunnya nilai uang itu sendiri.

JENIS INVESTASI

  1. Investasi langsung pada aset fisikya

Kelebihannya, investor dapat mengelola sendiri asetnya. Kekurangan, memerlukan dana dalam jumlah yang cukup besar dan sebagian orang tidak memiliki waktu dan kemampuan untuk mengelola aset.

a. Properti yang disewakan (tanah/rumah kontrakan/kos/toko/ruko)

b. Kendaraan yang direntalkan

c. Emas

         2. Investasi di Pasar Keuangan

Kelebihan, bisa berinvestasi dengan dana terbatas. Sebelum kita memutuskan berinvestasi disini, sebaiknya kita meminta dan mempelajari prospektusnya terlebih dahulu.

a. Saham, perusahaan yang mengelola fisiknya

Pembagian keuntungan kepada pemegang saham disebut dividen. Pembayaran dividen ini tidak diwajibkan, manajemen perusahaan bisa memutuskan untuk menggunakan keuntungan tersebut untuk membeli aset lagi/mengembangkan perusahaan/ membayar utang perusahaan. Bisa jadi tidak ada untung sama sekali jika biaya perusahaan lebih besar daripada pendapatan. Kemungkinan bagi perusahaan untuk mendapatkan keuntungan tergantung pada kemampuan manajer perusahaan dalam menjalankan bisnis, oleh sebab itu investor harus cakap dalam menilai dan memilih perusahaan termasuk didalamnya manajemen dan prospek ke depan bisnis yang akan dibeli sahamnya.

b. Obligasi, perusahaan yang mengelola fisiknya, resiko lebih kecil dari saham

Penerbit obligasi bisa dari perusahaan maupun lembaga pemerintahan. Investasi obligasi menawarkan pembayaran bunga dari penerbit obligasi sampai jangka waktu tertentu. Pemegang obligasi akan menerima pendapatan tetap dari perusahaan/lembaga pemerintah pada saat yang ditentukan dengan suku bunga yang telah disepakati. Itulah mengapa obligasi dianggap lebih rendah resikonya dari pada saham.

c. Reksadana, Manager Investasi yang memilih saham/obligasi/aset yg akan dibeli

Kendala waktu dan pengetahuan yang cukup tentang instrument investasi membuat para investor mempercayakan pengelolaan investasinya kepada Manager Investasi profesional dengan membayar fee/ongkos jasa. Manager Investasi akan memilihkan paduan instrument investasi (bisa obligasi/saham/deposito/emas) dengan persentase tertentu dalam portofolio reksadana. Selain perlu membaca prospektus tentang tipe aset, portofolio dan resiko yang terkandung didalamnya, investor perlu memilih Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman mengingat keahlian untuk memilih instrumen yang tepat merupakan kunci keberhasilan investasi reksadana.

d. Asuransi Unit Link, Ditawarkan oleh perusahaan asuransi jiwa

Sama halnya dengan Manajer Investasi, perusahaan asuransi jiwa mengelola dana dari nasabah untuk memilih produk investasi yang memiliki potensi untuk berkembang, baik di saham, obligasi, instrument pasar uang, produk berpendapatan tetap atau kombinasi dari produk-produk tersebut. Pada asuransi unit link, nasabah membayar premi dengan dua peruntukan, yaitu sebagai premi asuransi dan uang investasi dengan besar persentase tertentu. Dalam investasi ini, perusahaan asuransi mendapat fee dari nasabah, dan nasabah asuransi menerima sejumlah pembagian pendapatan yang berasal dari sebagian dana yang mereka investasikan. Jika terjadi klaim asuransi, perusahaan akan meneliti klaim tersebut dan memutuskan apakah akan dilakukan pembayaran terhadap klaim tersebut. Jika demikian pemegang polis akan menerima sejumlah uang pembayaran sesuai ketentuan polis. Oleh karena itu, penting untuk membaca dengan seksama pasal-pasal dalam polis asuransi.

BODONG VERSUS TIDAK BODONG

Akhir-akhir ini marak terdengar masalah investasi bodong yang memakan banyak korban. Nama Koperasi Langit Biru (KLB) dan PT. Gradasi Anak Negeri (GAN)pun tiba-tiba menjadi sangat terkenal setelah Ribuan anggota dan investor kedua perusahaan itu pun mengamuk dan merusak kantor KLB dan PT GAN lantaran bonus yang tak lagi diterima. Ribuan orang korban tersebut tergiur janji keuntungan besar yang pasti dari hasil investasinya. Sama halnya dengan kasus investasi forex yang berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang hingga Rp 194 miliar. pimpinan PT Cahaya Forex berhasil menggasak uang dari 19.460 investornya. Contoh lain lagi adalah kasus penipuan dengan mengatasnamakan arisan emas, sepeda bermotor dan berharga lainnya. Bentuk produk investasi bodhong yang umum ditawarkan biasanya bagi hasil tetap (tidak terpengaruh pergerakan pasar), Simpanan/tabungan, penyertaan modal investasi (dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrument keuangan/sektor riil) dan program investasi online melalui internet. Bentuk-bentuk investasi ini berakhir dengan kisah yang sama, yaitu bagi hasil yang tidak diberikan.

Metode umum penjualan produk investasi bodhong dimasyarakat antara lain;

  1. Penjualan oleh marketing secara langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan system yang menyerupai Multi Level Marketing, mengisi formulir, membuka rekening bank untuk keperluan pembayaran bonus/bagi hasil
  2. Beberapa kasus menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah
  3. Pada umumnya menggunakan media online
  4. Perusahaan pengerah dana masyarakat bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada didalam maupun diluar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas
  5. Dana masyarakat pada umumnya dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa pialang berjangka dan atau perusahaan efek (sebagai aliansi strategisnya)
  6. Penawaran produk investasi sering dilakukan diacara seminar/investor gathering
  7. Bisa juga berupa penawaran lowongan pekerjaan untuk bekerja di perusahaan dengan meminta sejumlah dana sebagai syarat bekerja di perusahaan tersebut

Perlu kita ketahui bahwa tidak semua perusahaan boleh menghimpun dana masyarakat dan melakukan pengelolaan investasi tersebut. Jika Anda ditawari untuk berinvestasi, tanyakan dan  pastikan bahwa  perusahaan tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)-Departemen Keuangan / Bank Indonesia (BI) / Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti)- Departemen Perdagangan. Biasanya ketika ditanya mengenai legalitas usaha, perusahaan tak berizin akan memberikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Harus selalu diingat, bahwa SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, antara lain izin usaha sebagai Bank, Manager Investasi (pada reksadana), dan Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka).

  • Berdasarkan UU no 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia.
  • Berdasarkan UU no 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-Undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manager Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrument efek sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaak kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivative dari Efek
  • Izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialan Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ijin usaha ini mencangkup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/ surat berharga berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Jadi, teliti ulang tawaran investasi kita sebelum memutuskan berinvestasi..

Memahami investasi

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Juni 12, 2012 inci Uncategorized

 

Tag: , , , ,